Hasil Menipu 2 WN China dengan Gendam Hipnotis

Dua warga negara (WN) China, Su Yan dan Fu Chemi, dijatuhi hukuman masing-masing 3 bulan 15 hari. Bersama dua WNI, Meliana dan Veronica, mereka terbukti bersalah melakukan penipuan dengan cara hipnotis.

Majelis hakim yang diketuai Fauzul menyatakan keempatnya telah melanggar Pasal 378 KUHP.

"Keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dengan modus tipu muslihat. Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 3 bulan 15 hari," ujar Fauzul di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11).

Keempat terdakwa terbukti menipu dengan modus hipnotis kepada Margaret Lim (46), warga Jalan Kapten Jumhana, Medan, Rabu (14/8) lalu. Mereka semula menawarkan jasa untuk mengobati anak korban yang memang sedang sakit. Tapi syaratnya, pelaku harus memberikan uang dan emas miliknya. Korban yang telah dipengaruhi pun menurut.

Belakangan, sadar telah tertipu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Dia pun berhasil mengingat nomor pelat mobil yang digunakan para pelaku.

Hari itu juga, polisi berhasil menemukan mobil pelaku parkir di depan Hotel City International, Jalan Sun Yat Sen, Medan. Keempatnya pun diringkus di kamar 511.
[hhw]