Pelaku gendam atau hipnotis yang selama ini kerap beraksi di atas
angkot di Surabaya, Jawa Timur, berhasil dibekuk anggota Unit Jatanum
Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, pelaku yang bernama Andik Wiranata,
warga Jemur Wonosari, Surabaya, itu menjadi buronan selama satu tahun.
Penangkapan lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkot ini, bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, setahun lalu. Tiga tersangka itu adalah Andre Siswandoyo, Yasak dan Solikin.
"Pengungkapan kasus gendam ini bermula dari laporan korbannya atas nama saudari Riza Wahyuni, usia 35 tahun, warga Menganti Palem Pertiwi, Surabaya," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (25/10)
Menurut Suparti, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Setelah mendapat calon korban, angkot yang dikemudikan Solikin berjalan dan tidak mencari calon penumpang lain. Kemudian, Andik yang berperan sebagai penumpang pura-pura turun kemudian membayar.
Penangkapan lelaki yang berprofesi sebagai sopir angkot ini, bermula dari penangkapan tiga tersangka lain, setahun lalu. Tiga tersangka itu adalah Andre Siswandoyo, Yasak dan Solikin.
"Pengungkapan kasus gendam ini bermula dari laporan korbannya atas nama saudari Riza Wahyuni, usia 35 tahun, warga Menganti Palem Pertiwi, Surabaya," terang Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (25/10)
Menurut Suparti, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Setelah mendapat calon korban, angkot yang dikemudikan Solikin berjalan dan tidak mencari calon penumpang lain. Kemudian, Andik yang berperan sebagai penumpang pura-pura turun kemudian membayar.
Andre yang biasanya berusaha mengalihkan perhartian korban lalu
mengajak bicara. Di situlah korban kemudian dihhipnotis oleh para
pelaku.
"Untuk tiga tersangka sudah berhasil kami tangkap setahun lalu. Dan
yang kami tangkap ini adalah DPO-nya," terang Pjs Kanit Jatanum, Iptu M
Solikin Fery.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selanjutnya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
[lia]